Menang di PTUN, Ini Faktor Penghambat Abd Hayat Duduki Kembali Jabatan Sekprov Sulsel 

    Menang di PTUN, Ini Faktor Penghambat Abd Hayat Duduki Kembali Jabatan Sekprov Sulsel 
    Gambar: Diambil dari Google

    MAKASSAR - Terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si. Menurut Prof. Dr. Abd. Razak, SH., MH. (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas) Sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada. (Sumber PR. Red.) Tanggal 18 April 2023.

    Menurutnya, Terkait putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai jaksa pengacara negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023. 

    Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus penggugat untuk penundaan pelaksanaan keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa). 

    "Dengan demikian keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini", Ungkap Prof. Dr. Abd. Razak, SH., MH.

    "Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum", Sambung Dia.

    Dia menambahkan, Terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak adalah Presiden sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

    Sementara Menurut Bustanul Arifin, SH. (Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Prov. Sulsel), Sesuai data kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Abd. Hayat, M.Si. saat ini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menduduki jabatan pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 239 ayat (2) huruf a mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.

    "Sesuai ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan memasuki batas usia pensiun pada tanggal 1 Mei 2023", Urai Bustanul Arifin, SH. 

    Menurut Marwan Mansyur, SH., MH. (Kepala Biro Hukum Prov. Sulsel)
    Terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh karena bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

    "Akan tetapi jika memperhatikan kedudukan penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023, sehingga hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Sekda Provinsi Sulsel, mengingat masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat", Ungkap Marwan Mansyur, SH., MH

    "Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku", Pungkas Marwan. (***).

    makassar sulsel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Musrembang 2024, Pemprov Sulsel Optimis...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Warga Lawae Tumpah Ruah Sambut Calon Bupati Andi Ina-Abustan
    Pastikan Selesai Tepat Waktu, Bupati Barru Tinjau Pembangunan Masjid Raya

    Tags